Nikah ditinjau dari sisi bahasa: bisa bermakna akad nikah dan bisa juga bermakna menggauli istri, berkata Abu ‘Ali al Qaali: “Bangsa Arab telah membedakan dengan perbedaan yang tipis, yang dengan perbedaan itu akan dapat mengetahui kedudukan akad (pernikahan) terhadap (kehalalan) bersetubuh, sehingga apabila mereka mengatakan: dia menikahi fulanah atau binti fulan, maka yang dimaksudkan adalah akad nikah, (yakni dia melakukan akad nikah dengan fulanah atau bintu fulan, pent) namun jika mereka mengatakan: dia menikahi istrinya atau pasangannya maka mereka tidak akan memaksudkan melainkan jima’ (bersetubuh) dan al Wath’u (menggauli)?.
Sedangkan makna nikah menurut istilah syariat:
“Terjalinnya akad antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan tujuan adanya saling mengambil kenikmatan satu sama lainnya serta membina sebuah rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?.
Dan dari sini kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya dengan akad nikah tersebut tidak hanya semata-mata bertujuan untuk mengambil kesenangan. Bahkan dengan akad tersebut adanya suatu makna yang lain yaitu “membina rumah tangga yang shalihah dan masyarakat yang baik?. Kendati demikian terkadang salah satu dari kedua tujuan tersebut lebih dominan atas yang lainnya karena beberapa tujuan tertentu sesuai dengan kondisi seseorang tersebut.
0 comments:
Post a Comment